728x90

Friday 6 February 2015

Keunggulan dan Keistimewaan Hukum Islam

     Hukum Islam adalah hukum yang sempurna dan universal. Hukum Islam memiliki banyak keunggulan dan keistimewaan. Keunggulan dan keistimewaan hukum Islam terletak pada sifatnya yang dapat memenuhi hajat hidup banyak orang serta menjamin ketenangan dan kebahagiaan masyarakat. Aplikasi hukum Islam secarakaffah tentu benar-benar dapat membentuk suatu komunitas yang ideal dan teratur atas dasar keadilan, keteguhan, dan kehidupan yang baik serta kemajuan yang utama.

     Keunggulan dan keistimewaan hukum Islam tergambar dari karakteristiknya, sebagaimana yang dijelaskan oleh Hasbi Ash Shiddieqy di dalam bukunya Falsafah Hukum Islam, yang terdiri atas tiga aspek yaitu takamul, wasathiyah dan harakah.

1.      Takamul
Takamul berarti utuh, sempurna, bulat dan tuntas. Meskipun waktu terus berjalan dan berganti hukum Islam tetap cocok untuk diterapkan. Hukum Islam sudah sempurna dan sudah lengkap untuk mengatur kehidupan manusia. Tidak ada kesempatan lagi untuk membongkar pasang hukum Islam agar relevan dengan perkembangan zaman.
2.      Wasathiyah
Wasathiyah berarti keseimbangan atau harmoni. Hukum Islam menginginkan keseimbangan tidak terlalu berat ke kanan maupun ke kiri. Keseimbangan itu tergambar dari keselarasan antara kenyataan atau fakta dan ideal dari cita-cita. Islam sangat melarang sesuatu yang berlebihan.
3.      Harakah
Harakah berarti pergerakan, dinamis, dan berkembang. Harakah adalah kedinamisan yang selalu menyesuaikan dengan tuntutan. Hukum Islam mempunyai kemampuan bergerak dan berkembang, mempunyai daya hidup, serta dinamis sehingga selalu  relevan dengan tuntutan zaman. Hukum Islam terpencar dari sumber yang luas dan dalam, sehingga dapat berlaku sepanjang masa. Al Qur’an dan Hadits adalah sumber hukum Islam yang memuat seluruh nilai-nilai kehidupan secara universal. Melalui penggalian hukum dari sumbernya maka hukum Islam selalu terpelihara dalam memenuhi hajat hidup manusia.

Keunggulan dan keistimewaan hukum Islam antara lain:

1.     Hukum Islam menginginkan kemudahan dan jauh dari kesulitan serta kesempitan. Hukum Islam dapat berjalan seiring dengan fitrah manusia.
2.     Hukum Islam sesuai dengan akal dan logika yang benar. Namun perlu diingat bahwasanya akal dan logika sangat tipis perbedaannya dengan hawa nafsu. Padahal hukum Islam sangat tidak mentolerir terhadap hawa nafsu yang berlebihan. Islam menginginkan keteraturan tapi juga mengutamakan kemudahan.
3.  Hukum Islam bertujuan untuk menimbulkan kemaslahatan serta mewujudkan keadilan yang mutlak.
4.   Hukum Islam menginginkan keseimbangan. Keseimbangan disini ialah antara fakta dan idealnya teori, antara jiwa dan tubuh, serta keseimbangan dalam segala aspek kehidupan.
5.   Hukum Islam tidak menganakemaskan seorang pun. Tidak ada perbedaan perlakuan hukum terhadap seluruh manusia. Hukum Islam tetap berlaku kepada semua mukallaf tanpa adanya perbedaan.
6.     Segala perbuatan dikaitkan dengan niat dan motivasinya. Keikhlasan dalam menjalankan perintah agama adalah kemutlakan. Hal yang percuma apabila melakukan sesuatu namun jauh di lubuk hatinya ia menolaknya. Hal ini telah digambarkan oleh suatu kaidah Ø§Ù„أمور بمقاصدها  yang artinya segala perkara tergantung dari niatnya.
7.     Di samping hukuman-hukuman yang telah ditetapkan hukum Islam juga memperkenalkan hukuman takzir. Hukuman takzir ialah hukuman yang bersifat mendidik dan menjerakan. Jenis hukuman takzir ditentukan oleh penguasa maupun hakim yang berwenang yang dapat disesuaikan dengan nilai-nilai setempat yang berkembang.
8.    Menghargai kemerdekaan berpikir dan berijtihad. Tidak ada pengekangan untuk berpikir di dalam Islam, malah dianjurkan untuk selalu melibatkan akal yang mendalam dalam menilai segala sesuatu. Peran akal sangat signifikan dan tidak dapat diabaikan. Dalam Islam agama dan akal seolah bersaudara atau senantiasa menjalin persaudaraan. Akal dapat memperjelas wahyu. Akal bersama dengan hati nurani dapat menjadi kerja sama yang dahsyat untuk memahami maksud Wahyu.
9.     Peningkatan derajat bagi perempuan. Hukum Islam menempatkan perempuan pada derajat yang terhormat dan proporsional.
10. Berkeadilan bukan hanya kepada umat Islam tapi juga kepada non-muslim. Hal ini dicirikan dengan sifat rahmatan lil ‘alamin yakni rahmat bagi semesta alam, bukan hanya bagi umat Islam saja. Hukum Islam juga memperhatikan kehidupan di luar kehidupan manusia, seperti alam dan segala isinya.
11. Hukum Islam bersifat sistematis. Doktrin-doktrin yang terkandung di dalam Islam selalu berhubungan satu sama lain. Sebagai contoh perintah mencari rezeki diiringi dengan larangan mencarinya dengan cara yang zhalim.

  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

0 comments:

Post a Comment

Item Reviewed: Keunggulan dan Keistimewaan Hukum Islam Description: Rating: 5 Reviewed By: Unknown
Scroll to Top