1. Faktor Internal
Faktor Penyebab Pelanggaran HAM
|
Penjelasan
|
Keadaan psikologis para pelaku
|
Biasanya para pelaku sulit mengendalikan diri untuk
tidak melakukan pelanggaran. Mereka sangat emosional ketika dihadapkan pada
suatu situasi yang harus menuruti hukum dan HAM. Misalnya tidak sabar
menunggu antrian sehingga terus menyerobot
|
Sifat egois
|
Seperti koruptor, seharusnya mementingkan masyarakat
jangan hanya mementingkan dirinya sendiri
|
Tidak toleransi pada orang lain
|
Berita mengenai
kekerasan, kekejaman dan konflik melalui surat kabar, majalah dan televisi
yang bernuansa agama sering terdengar. Bahkan tidak menutup kemungkinan
seseorang menyaksikan dan mengalami sendiri kejadian tersebut dalam kehidupan
sehari-hari. Melihat keadaan seperti itu kehidupan toleransi beragama seakan
menjadi hal yang mahal dalam kehidupan, sehingga dewasa ini seruan akan
kehidupan bertoleransi menjadi hal yang mendasar. Berdasarkan pernyataan
tersebut, prinsip toleransi perlu ditanamkan dalam diri setiap individu agar
segala bentuk penindasan dan diskriminasi terhadap kelompok maupun individu
agama tidak terjadi. Kehidupan toleransi pada dasarnya menghormati martabat
manusia sebagai makhluk yang dapat menentukan dan mengambil sikap hidup
sendiri sesuai dengan agama yang dianut
|
Tingkat kesadaran pelaku pelanggaran HAM
|
Kurangnya kesadaran masyarakat tentang Hak Asasi
Manusia. Contoh kecil di sekolah, siswa yang mempunyai banyak kelebihan pada
fisik ataupun psikisnya sering melakukan bulyying kepada siswa yang mempunyai
kekurangan pada fisiknya
|
Tidak memiliki rasa empati dan kemanusiaan
|
Seseorang tidak peduli sama sekali dengan hak asasi dan
mengambil hak dan kewajiban orang lain
|
2. Faktor Eksternal
Faktor Penyebab Pelanggaran HAM
|
Penjelasan
|
Penyalahgunaan kekuasaan
|
Penyalahgunaan kekuasaan sering sekali terjadi pada
pelanggaran HAM seperti contoh misalnya seseorang yang berkuasa dengan
gampangnya memperbudak orang lain menyiksa dan menindas
|
Ketidaktegasan aparat penegak hukum
|
Perangkat hukum yang
tidak tegas dan tidak jelas sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum
|
Penyalahgunaan teknologi
|
Teknologi yang
digunakan secara salah dapat menimbulkan kejahatan kerah putih (white crime)
misalnya merusak program komputer (hacker) untuk merampok uang di dalam
rekening di Bank, penipuan lewat SMS dengan iming-iming hadiah jutaan rupiah
|
Struktur
ekonomi
|
Menimbulkan
kesenjangan ekonomi dan kemiskinan memungkinkan seseorang melakukan
pelanggaran hukum dan HAM, misalnya pencurian disertai pemberatan,
perampokan, pembunuhan, penjarahan, dan lain sebagainya untuk memenuhi
kebutuhan hidupnya. Lingkungan alam yang rusak dapat juga membuat seseorang
melakukan pelanggaran hukum dan HAM karena kelalaian. Misalnya pengendara
motor menghindari jalan rusak menyebabkan menabrak pejalan kaki hingga
meninggal dunia. Palang kereta api yang tidak ditutup karena kelalaian dapat
menyebabkan kereta api dengan kendaraan bermotor lain sehingga jatuh korban.
Rambu lalu lintas yang sudah tidak lengkap dan jelas mendorong seseorang atau
sekelompok orang melakukan kejahatan
|
Kondisi politik dan sosial
|
Faktor politik berkaitan dengan pemberantasan kegiatan
subversi selalu terjadi di sepanjang sejarah nasional. Pada masa Orla,
presiden dengan UU No. 11/PNPS/1963 tentang pemberantasan subversi
bertentangan dengan HAM
|
0 comments:
Post a Comment